Pasal 195
(1) Sistem informasi angkutan di perairan mencakup pengumpulan, pengelolaan, penganalisaan, penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data dan informasi angkutan di perairan.
(2)
Sistem informasi angkutan di perairan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibentuk untuk:
a. mendukung operasional angkutan di perairan;
b. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atau
publik; dan
c. mendukung
perumusan
kebijakan
di
bidang
angkutan di perairan.
(3) Sistem . . .
(3) Sistem informasi angkutan di perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh: a. Menteri, untuk sistem informasi angkutan di perairan pada tingkat nasional; b. gubernur, untuk sistem informasi angkutan di perairan pada tingkat provinsi; atau c. bupati/walikota, untuk sistem informasi angkutan di perairan pada tingkat kabupaten/kota.
(4) Penyelenggaraan sistem informasi angkutan di perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
