PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 86
(1) Kegiatan usaha depo peti kemas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf f meliputi: a. penyimpanan dan/atau penumpukan peti kemas; b. pembersihan atau pencucian, perawatan, dan perbaikan peti kemas; c. pemuatan dan pembongkaran less than container load cargo; dan d. kegiatan lain yang antara lain terdiri atas:
- pemindahan;
- pengaturan atau angsur;
- penataan;
- lift on lift off secara mekanik;
- pelaksanaan survei;
- pengemasan;
- pelabelan;
- pengikatan/pelepasan;
- pemeriksaan fisik barang;
- penerimaan;
- penyampaian; dan
- tempat penimbunan yang peruntukkannya untuk kegiatan depo peti kemas dalam pengawasan kepabeanan.
(2) Kegiatan usaha depo peti kemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh badan usaha yang didirikan khusus untuk usaha depo peti kemas.
(3) Kegiatan . . .
(3) Kegiatan usaha depo peti kemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di dalam atau di luar daerah lingkungan kerja pelabuhan.
Bagian Kedelapan Kegiatan Usaha Pengelolaan Kapal
