PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 87
(1) Kegiatan usaha pengelolaan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf g merupakan kegiatan pengelolaan kapal di bidang teknis kapal meliputi perawatan, persiapan docking, penyediaan suku cadang, perbekalan, pengawakan, asuransi, dan sertifikasi kelaiklautan kapal.
(2) Kegiatan usaha pengelolaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh badan usaha yang didirikan khusus untuk usaha pengelolaan kapal.
Bagian Kesembilan Kegiatan Usaha Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal
