PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 76
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan penugasan angkutan di perairan diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Trayek Angkutan di Perairan Untuk Daerah Masih
Tertinggal dan/atau Wilayah Terpencil
