Pasal 75
(1)
Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat
(2) dilakukan untuk:
a. menjamin kesinambungan pelayanan angkutan di
perairan;
b. membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhan
angkutan di perairan; dan
c. memperlancar
arus
mobilisasi
penumpang
dan
barang.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada perusahaan angkutan laut nasional dengan mendapatkan kompensasi dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sebesar selisih antara biaya produksi dan tarif yang ditetapkan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sebagai kewajiban pelayanan publik.
(3) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh: a. Menteri, untuk tarif penumpang kelas ekonomi:
angkutan laut;
angkutan sungai dan danau antarprovinsi dan antarnegara; dan
angkutan . . .
angkutan penyeberangan antarprovinsi dan antarnegara; b. gubernur, untuk tarif penumpang kelas ekonomi:
angkutan sungai dan danau antarkabupaten/kota dalam satu provinsi; dan
angkutan penyeberangan antarkabupaten/kota dalam satu provinsi; c. bupati/walikota, untuk tarif penumpang kelas ekonomi:
angkutan sungai dan danau dalam kabupaten/kota; dan
angkutan penyeberangan dalam kabupaten/kota.
(4) Dalam hal penugasan untuk angkutan sungai dan danau serta angkutan penyeberangan, pelaksanaannya diberikan kepada perusahaan angkutan di perairan yang memiliki izin usaha di bidang angkutan sungai dan danau serta angkutan penyeberangan.
