PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 74
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan pelayaran-perintis diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Penugasan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan pelayaran-perintis diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Penugasan