PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 73
Yang dimaksud dengan “secara terpadu dengan sektor lain berdasarkan pendekatan pembangunan wilayah” adalah bahwa penyusunan usulan trayek pelayaran-perintis dikoordinasikan oleh pemerintah daerah dengan mengikutsertakan instansi terkait serta memperhatikan keterpaduan dengan program sektor lain seperti antara lain perdagangan, perkebunan, transmigrasi, perikanan, pariwisata, pendidikan, dan pertanian dalam rangka pengembangan potensi daerah. Pasal 74 . . .
