PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 34
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan rencana kedatangan kapal asing yang diageni oleh perusahaan nasional keagenan kapal atau perusahaan angkutan laut nasional diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 5 Perwakilan Perusahaan Angkutan Laut Asing
