Pasal 134
(1) Izin usaha depo peti kemas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 huruf f diberikan oleh gubernur pada tempat perusahaan berdomisili.
(2) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan: a. administrasi; dan b. teknis.
(3) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. memiliki akte pendirian perusahaan; b. memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan; c. memiliki modal usaha; d. memiliki penanggung jawab; e. memiliki surat keterangan domisili perusahaan; f. memiliki persetujuan studi lingkungan dari instansi pemerintah daerah kabupaten/kota setempat dan provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, termasuk di dalamnya kajian lalu lintas; g. memiliki rekomendasi kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dari bupati/walikota setempat; dan h. memiliki izin gangguan dan perlindungan masyarakat yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. menguasai lahan yang dibuktikan:
hak penguasaan atau kepemilikan untuk usaha depo peti kemas yang berada di luar daerah lingkungan kerja daratan pelabuhan; dan
kerja sama . . .
kerja sama dengan penyelenggara pelabuhan untuk usaha depo peti kemas yang berada di dalam daerah lingkungan kerja daratan pelabuhan. b. memiliki peralatan paling sedikit meliputi:
reach stacker;
top loader;
side loader; dan
forklift. c. memiliki tenaga ahli dengan kualifikasi ahli nautika, ahli ketatalaksanaan pelayaran niaga, atau ahli manajemen transportasi laut.
(5) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama perusahaan depo peti kemas masih menjalankan kegiatan usahanya dan dievaluasi setiap 2 (dua) tahun sekali oleh gubernur.
(6) Izin usaha depo peti kemas yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dilaporkan oleh gubernur secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri untuk dijadikan bahan penyusunan sistem informasi angkutan di perairan.
