PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 55
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan trayek angkutan sungai dan danau di dalam negeri diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Kegiatan Angkutan Sungai dan Danau Antara Negara Republik Indonesia
dan Negara Tetangga
