Pasal 56
(1) Kegiatan angkutan sungai dan danau antara negara Republik Indonesia dan negara tetangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah negara tetangga yang bersangkutan.
(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. adanya kebutuhan angkutan sungai dan danau dari negara Republik Indonesia ke negara tetangga atau sebaliknya; dan b. tersedianya fasilitas pelabuhan sungai dan danau yang terletak berdekatan dengan batas wilayah negara Republik Indonesia dengan negara tetangga.
(3) Angkutan sungai dan danau yang dilakukan antara 2 (dua) negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh kapal berbendera Indonesia dan/atau kapal berbendera negara yang bersangkutan. Bagian Keempat . . .
Bagian Keempat Kegiatan Angkutan Sungai dan Danau Untuk Kepentingan Sendiri
