PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 8
(1) Jaringan trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dapat dilakukan perubahan berdasarkan usulan dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan asosiasi perusahaan angkutan laut nasional dengan menambah 1 (satu) atau lebih trayek baru.
(2)
Penambahan trayek tetap dan teratur baru sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan
dengan
memperhatikan:
a. adanya potensi kebutuhan jasa angkutan laut
dengan perkiraan faktor muatan yang layak dan
berkesinambungan; dan
b. tersedianya fasilitas pelabuhan yang memadai atau
lokasi lain yang ditunjuk untuk kegiatan bongkar
muat barang dan naik/turun penumpang yang dapat
menjamin keselamatan pelayaran.
