PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 9
Ayat (1) Terhadap perusahaan angkutan laut nasional yang mengoperasikan kapal atau menempatkan kapalnya pada jaringan trayek tetap dan teratur untuk melayani trayek yang belum ditetapkan (yang bersifat keperintisan), diberikan proteksi berupa hak eksklusif sementara (temporary exclusive right) dimana hanya kapal-kapal yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan laut nasional tersebut yang dapat melayani trayek baru dimaksud untuk periode paling lama 3 (tiga) tahun atau telah tercapai faktor muatan (load factor) sebesar rata-rata 65% (enam puluh lima per seratus) selama 6 (enam) bulan terakhir.
Ayat (2)
Cukup jelas.
