Pasal 130
(1) Izin usaha tally mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 huruf e diberikan oleh gubernur pada tempat perusahaan berdomisili.
(2) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan: a. memiliki akte pendirian perusahaan; b. memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan; c. memiliki modal usaha; d. memiliki penanggung jawab; e. memiliki peralatan yang sesuai dengan perkembangan teknologi; f. memiliki tenaga ahli yang sesuai; g. memiliki surat keterangan domisili perusahaan; dan h. memiliki surat rekomendasi/pendapat tertulis dari otoritas pelabuhan atau unit penyelenggaran pelabuhan setempat.
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama perusahaan tally mandiri masih menjalankan kegiatan usahanya dan dievaluasi setiap 2 (dua) tahun sekali oleh gubernur.
(4) Izin . . .
(4) Izin usaha tally mandiri yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilaporkan oleh gubernur secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri untuk dijadikan bahan penyusunan sistem informasi angkutan di perairan.
