Pasal 131
(1) Untuk memperoleh izin usaha tally mandiri, badan usaha mengajukan permohonan kepada gubernur disertai dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (2).
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur melakukan penelitian atas persyaratan permohonan izin usaha tally mandiri dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (2) belum terpenuhi, gubernur mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(4) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada gubernur setelah permohonan dilengkapi.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (2) telah terpenuhi, gubernur menerbitkan izin usaha tally mandiri.
