PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 17
(1)
Perusahaan
angkutan
laut
nasional
yang
mengoperasikan kapalnya pada trayek tidak tetap dan
tidak teratur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (1) hanya dapat mengangkut muatan:
a. barang curah kering dan curah cair;
b. barang yang sejenis; atau
c. barang yang tidak sejenis untuk menunjang kegiatan
tertentu.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk perusahaan pelayaran-rakyat yang mengoperasikan kapalnya pada trayek tidak tetap dan tidak teratur.
