PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 16
(1) Pengoperasian kapal pada trayek tidak tetap dan tidak teratur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional.
(2) Perusahaan angkutan laut nasional yang mengoperasikan kapal pada trayek tidak tetap dan tidak teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan kepada Menteri.
(3) Laporan . . .
(3) Laporan pengoperasian kapal pada trayek tidak tetap dan tidak teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan setiap 3 (tiga) bulan.
