PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 15
Pemberian insentif antara lain berupa pemberian prioritas sandar, penyediaan bunker sesuai dengan trayek dan jumlah hari layar, dan keringanan tarif jasa kepelabuhanan.
Keringanan tarif jasa kepelabuhanan meliputi tarif jasa labuh, tarif jasa tambat, dan tarif jasa pemanduan yang besarannya akan ditentukan oleh Badan Usaha Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan.
