Pasal 11
(1) Pengoperasian kapal pada jaringan trayek tetap dan teratur dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan mempertimbangkan: a. kelaiklautan kapal;
b. menggunakan kapal berbendera Indonesia dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia; c. keseimbangan permintaan dan tersedianya ruangan; d. kondisi alur dan fasilitas pelabuhan yang disinggahi; dan e. tipe dan ukuran kapal sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Perusahaan
angkutan
laut
nasional
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. melaporkan pengoperasian kapalnya pada trayek
tetap dan teratur kepada Menteri;
b. mengumumkan
jadwal
kedatangan
serta
keberangkatan kapalnya kepada masyarakat; dan
c. mengumumkan tarif, untuk kapal penumpang.
(3)
Perusahaan
angkutan
laut
nasional
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus melayani kegiatan
angkutan laut pada trayek dimaksud untuk waktu
paling sedikit 6 (enam) bulan.
