PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 12
(1)
Dalam keadaan tertentu, perusahaan angkutan laut
nasional yang telah mengoperasikan kapalnya pada
trayek tetap dan teratur dapat melakukan penyimpangan
trayek berupa:
a. omisi; dan
b. deviasi.
(2)
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan ketentuan:
a. omisi dilakukan apabila:
kapal telah bermuatan penuh dari pelabuhan sebelumnya dalam suatu trayek yang bersangkutan;
tidak tersedia muatan di pelabuhan berikutnya; atau
kondisi . . .
kondisi cuaca buruk pada pelabuhan tujuan berikutnya; b. deviasi dilakukan apabila kapal yang dioperasikan pada trayek yang telah ditetapkan digunakan untuk mengangkut kepentingan yang ditugaskan oleh negara.
