PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 13
(1) Selain melakukan penyimpangan trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) perusahaan angkutan laut nasional yang telah mengoperasikan kapalnya pada trayek tetap dan teratur dapat melakukan penggantian kapal atau substitusi.
(2) Penggantian kapal atau substitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila: a. kapal mengalami kerusakan permanen; b. kapal sedang dalam perbaikan atau docking; atau c. kapal tidak sesuai dengan kondisi muatan.
