Pasal 103
(1)
Izin usaha angkutan sungai dan danau sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 93 huruf c diberikan oleh:
a. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
untuk orang perseorangan warga negara Indonesia
atau badan usaha yang berdomisili di Daerah Khusus
Ibukota Jakarta; atau
b. bupati/walikota,
sesuai
dengan
domisili
orang
perseorangan warga negara Indonesia atau badan
usaha.
(2) Izin . . .
(2) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan: a. memiliki akta pendirian perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan hukum Indonesia atau kartu tanda penduduk bagi warga negara Indonesia perorangan; b. memiliki nomor pokok wajib pajak; c. memiliki penanggungjawab; d. menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili dari instansi yang berwenang; dan e. pernyataan tertulis sanggup memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal yang memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal.
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama perusahaan angkutan sungai dan danau masih menjalankan kegiatan usahanya.
