Pasal 182
(1) Perusahaan angkutan di perairan wajib memberikan fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah usia 5 (lima) tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia.
(2)
Fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa penyediaan:
a. sarana khusus bagi penyandang cacat untuk naik ke
atau turun dari kapal;
b. sarana khusus bagi penyandang cacat selama di
kapal;
c. sarana bantu bagi orang sakit yang pengangkutannya
mengharuskan dalam posisi tidur; dan
d. fasilitas khusus bagi penumpang yang mengidap
penyakit menular.
(3) Kemudahan . . .
(3) Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian prioritas: a. untuk mendapatkan tiket angkutan; dan b. pelayanan untuk naik ke dan turun dari kapal.
(4) Pemberian fasilitas khusus dan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya tambahan.
