PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 204
(1) Pemegang izin yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1) atau Pasal 109 ayat (1), selain dikenai sanksi pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (2) huruf c, dikenai sanksi denda administratif paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
