PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 40
(1) Kegiatan angkutan laut khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dilakukan sesuai dengan jenis kegiatan usaha pokoknya.
(2) Pelaksana kegiatan angkutan laut khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan pengoperasian kapalnya kepada Menteri.
(3) Pelaksana . . .
(3) Pelaksana kegiatan angkutan laut khusus yang tidak menyampaikan laporan pengoperasian kapalnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi tidak diberikan pelayanan di pelabuhan atau terminal khusus.
