PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 39
(1) Kegiatan angkutan laut khusus dilakukan oleh badan usaha untuk menunjang usaha pokok untuk kepentingan sendiri dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.
(2)
Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan badan hukum Indonesia yang melakukan
kegiatan usaha pokok di bidang:
a. industri;
b. kehutanan;
c. pariwisata;
d. pertambangan;
e. pertanian;
f.
perikanan;
g. salvage dan pekerjaan bawah air;
h. pengerukan;
i.
jasa konstruksi; dan
j.
kegiatan
penelitian,
pendidikan,
pelatihan,
dan
penyelenggaraan kegiatan sosial lainnya.
