Pasal 140
(1) Untuk memperoleh izin usaha pengelolaan kapal, badan usaha mengajukan permohonan kepada Menteri disertai dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2).
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan penelitian atas persyaratan permohonan izin usaha pengelolaan kapal dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) belum terpenuhi, Menteri mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(4) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada Menteri setelah permohonan dilengkapi. (5) Dalam . . .
(5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) telah terpenuhi, Menteri menerbitkan izin usaha pengelolaan kapal.
