Pasal 83
(1) Kegiatan usaha angkutan perairan pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf c merupakan kegiatan usaha untuk memindahkan penumpang dan/atau barang dari dermaga ke kapal atau sebaliknya, dan dari kapal ke kapal di perairan pelabuhan.
(2) Kegiatan usaha angkutan perairan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh badan usaha yang didirikan khusus untuk usaha angkutan perairan pelabuhan.
(3) Selain badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kegiatan usaha angkutan perairan pelabuhan dapat dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional.
(4) Kegiatan usaha angkutan perairan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan oleh perusahaan angkutan laut, izin usahanya melekat pada izin usaha pokoknya.
Bagian Kelima . . .
Bagian Kelima
Kegiatan Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau
Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut
