PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 84
(1) Kegiatan usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf d merupakan kegiatan usaha untuk menyediakan dan menyewakan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut dan/atau alat apung untuk pelayanan kapal.
(2) Kegiatan usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh badan usaha yang didirikan khusus untuk usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut.
Bagian Keenam Kegiatan Usaha Tally Mandiri
