PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 89
(1) Kegiatan usaha keagenan awak kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf i merupakan kegiatan rekruitmen awak kapal dan penempatannya di kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kegiatan . . .
(2) Kegiatan usaha keagenan awak kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh badan usaha yang didirikan khusus untuk usaha keagenan awak kapal.
Bagian Kesebelas Kegiatan Usaha Keagenan Kapal
