PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 90
(1) Kegiatan usaha keagenan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf j merupakan kegiatan mengurus kepentingan kapal perusahaan angkutan laut asing dan/atau kapal perusahaan angkutan laut nasional selama berada di Indonesia.
(2) Kegiatan usaha keagenan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh: a. perusahaan nasional keagenan kapal; atau b. perusahaan angkutan laut nasional.
(3) Kegiatan keagenan kapal yang dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, izin usahanya melekat pada izin usaha pokoknya.
Bagian Keduabelas Kegiatan Usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal
