PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 91
(1)
Kegiatan
usaha
perawatan
dan
perbaikan
kapal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf k
merupakan kegiatan perawatan dan perbaikan kapal
yang dilaksanakan di kapal dalam kondisi mengapung.
(2) Kegiatan usaha perawatan dan perbaikan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh badan usaha yang didirikan khusus untuk usaha perawatan dan perbaikan kapal.
