Pasal 191
Ayat (1) Pengembangan dan pengadaan armada angkutan perairan nasional secara terpadu dengan dukungan semua sektor terkait termasuk sektor perdagangan, keuangan, perindustrian, energi dan sumber daya mineral, serta pendidikan dan pelatihan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “pangsa muatan yang wajar” adalah
bahwa wajar tidak selalu dalam arti memperoleh bagian yang
sama (equal share), tetapi memperoleh pangsa sebagaimana
ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,
misalnya dalam perjanjian bilateral, konvensi internasional yang
diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dan peraturan lainnya.
Khusus untuk barang milik Pemerintah perlu diupayakan agar
pengangkutannya dilaksanakan oleh perusahaan angkutan laut
nasional.
Perusahaan angkutan laut nasional dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan angkutan laut asing untuk menetapkan perjanjian perolehan pangsa muatan (fair share agreement).
