Pasal 192
(1)
Pemberdayaan industri angkutan perairan nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (1) wajib
dilakukan oleh Pemerintah dengan:
a. memberikan fasilitas pembiayaan dan perpajakan;
b. memfasilitasi kemitraan kontrak jangka panjang
antara pemilik barang dan pemilik kapal; dan
c. memberikan . . .
c. memberikan jaminan ketersediaan bahan bakar minyak untuk angkutan di perairan.
(2)
Pemberian
fasilitas
pembiayaan
dan
perpajakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengembangkan
lembaga
keuangan
non-bank
khusus untuk pembiayaan pengadaan armada niaga
nasional;
b. memfasilitasi
tersedianya
pembiayaan
bagi
pengembangan armada niaga nasional, baik yang
berasal dari perbankan maupun lembaga keuangan
non-bank, dengan kondisi pinjaman yang menarik;
dan
c. memberikan insentif fiskal bagi pengembangan dan
pengadaan armada angkutan perairan nasional.
(3) Fasilitas Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan Pemerintah dengan: a. mewajibkan pengangkutan barang atau muatan impor milik Pemerintah yang pengadaannya dilakukan oleh importir menggunakan kapal berbendera Indonesia yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan perairan nasional; dan b. memfasilitasi agar syarat perdagangan muatan ekspor untuk jenis muatan atau barang tertentu sehingga pengangkutannya dilakukan oleh perusahaan angkutan perairan nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia.
(4) Pemberian jaminan ketersediaan bahan bakar minyak untuk angkutan perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyediakan bahan bakar minyak sesuai dengan trayek dan jumlah hari layar kepada perusahaan angkutan perairan nasional yang mengoperasikan kapal berbendera Indonesia dan melakukan kegiatan angkutan laut dalam negeri.
