Pasal 193
Perkuatan industri perkapalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (1) wajib dilakukan Pemerintah dengan: a. menetapkan kawasan industri perkapalan terpadu; b. mengembangkan pusat desain, penelitian, dan pengembangan industri kapal nasional;
c. mengembangkan . . .
c. mengembangkan standarisasi dan komponen kapal dengan menggunakan sebanyak-banyaknya muatan lokal dan melakukan alih teknologi; d. mengembangkan industri bahan baku dan komponen kapal; e. memberikan insentif kepada perusahaan angkutan perairan nasional yang membangun dan/atau mereparasi kapal di dalam negeri dan/atau yang melakukan pengadaan kapal dari luar negeri; f. membangun kapal pada industri galangan kapal nasional apabila biaya pengadaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; g. membangun kapal yang pendanaannya berasal dari luar negeri dengan menggunakan sebanyak-banyaknya muatan lokal dan pelaksanaan alih teknologi; dan h. memelihara dan mereparasi kapal pada industri perkapalan nasional yang biayanya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
