Pasal 166
(1) Untuk dapat melakukan kegiatan angkutan sungai dan danau untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf c, pelaksana kegiatan angkutan sungai dan danau untuk kepentingan sendiri wajib memiliki izin operasi yang diberikan oleh bupati/walikota sesuai dengan domisili kegiatan usaha pokoknya.
(2)
Izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah memenuhi persyaratan:
a. administrasi; dan
b. teknis.
(3) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. memiliki akte pendirian perusahaan bagi yang berbentuk badan usaha; b. memiliki kartu tanda penduduk bagi orang perseorangan warga negara Indonesia; c. memiliki nomor pokok wajib pajak; d. memiliki surat keterangan domisili bagi yang berbentuk badan usaha; dan e. memiliki izin usaha dari instansi pembina usaha pokoknya. (4) Persyaratan . . .
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran dan tipe kapal disesuaikan dengan jenis usaha pokoknya yang dibuktikan dengan salinan grosse akta, surat ukur, dan sertifikat keselamatan kapal; dan b. memiliki tenaga ahli di bidang ketatalaksanaan pelayaran niaga, nautika, dan/atau teknika.
(5) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama pelaksana kegiatan angkutan sungai dan danau untuk kepentingan sendiri masih menjalankan kegiatan usahanya dan dievaluasi setiap 2 (dua) tahun sekali oleh bupati/walikota.
