Pasal 167
(1) Untuk memperoleh izin operasi angkutan sungai dan danau untuk kepentingan sendiri, pelaksana kegiatan angkutan sungai dan danau mengajukan permohonan kepada bupati/walikota disertai dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (3) dan ayat (4).
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bupati/walikota melakukan penelitian atas persyaratan permohonan izin operasi angkutan sungai dan danau untuk kepentingan sendiri dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (3) dan ayat (4) belum terpenuhi, bupati/walikota mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(4) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada bupati/walikota setelah permohonan dilengkapi.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (3) dan ayat (4) telah terpenuhi bupati/walikota menerbitkan izin operasi angkutan sungai dan danau untuk kepentingan sendiri. Pasal 168 . . .
