PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 168
Pelaksana kegiatan angkutan sungai dan danau untuk
kepentingan sendiri yang telah mendapat izin operasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (5) wajib:
a. melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam izin
operasinya;
b. melakukan kegiatan operasional secara terus menerus
paling lama 6 (enam) bulan setelah izin operasi
diterbitkan;
c. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang
pelayaran
dan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan lainnya;
d. melaporkan secara tertulis kegiatan operasinya setiap
tahun kepada pemberi izin; dan
e. melaporkan secara tertulis apabila terjadi perubahan
nama penganggung jawab, pemilik perusahaan, atau
domisili perusahaan.
