PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 209
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1999 tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3907), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
