PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 179
Ayat (1) Yang dimaksud “dalam keadaan tertentu” adalah seperti penanggulangan bencana alam, kecelakaan di laut, kerusuhan sosial yang berdampak nasional, dan negara dalam keadaan bahaya setelah dinyatakan resmi oleh Pemerintah serta masa puncak angkutan lebaran, natal, dan tahun baru.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku” antara lain Undang-Undang tentang Mobilisasi dan Demobilisasi.
