PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 178
(1) Pada saat menyerahkan barang untuk diangkut, pemilik atau pengirim barang harus: a. memberitahu pengangkut mengenai ciri-ciri umum barang yang akan diangkut dan cara penanganannya apabila pengangkut menghendaki demikian; dan b. memberi tanda atau label secara memadai terhadap barang khusus serta barang berbahaya dan beracun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemilik . . .
(2) Pemilik atau pengirim barang bertanggung jawab sepenuhnya mengenai kebenaran pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan perusahaan angkutan di perairan berhak menolak untuk mengangkut barang apabila pemilik barang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
