Pasal 123
(1) Untuk memperoleh izin usaha angkutan perairan pelabuhan, badan usaha mengajukan permohonan kepada gubernur disertai dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (3) dan ayat (4).
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur melakukan penelitian atas persyaratan permohonan izin usaha angkutan perairan pelabuhan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (3) dan ayat (4) belum terpenuhi, gubernur mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(4) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada gubernur setelah permohonan dilengkapi.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (3) dan ayat (4) telah terpenuhi, gubernur menerbitkan izin usaha angkutan perairan pelabuhan.
