Pasal 122
(1) Izin usaha angkutan perairan pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 huruf c diberikan oleh gubernur pada lokasi pelabuhan tempat kegiatan.
(2) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan: a. administrasi; dan b. teknis.
(3) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. memiliki akte pendirian perusahaan; b. memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan; c. memiliki modal usaha; d. memiliki penanggung jawab; e. memiliki tenaga ahli yang sesuai; f. memiliki surat keterangan domisili perusahaan; dan g. memiliki surat rekomendasi/pendapat tertulis dari Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan setempat.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memiliki kapal yang memenuhi persyaratan kelaiklautan.
(5) Izin . . .
(5) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama perusahaan angkutan perairan pelabuhan masih menjalankan kegiatan usahanya dan dievaluasi setiap 2 (dua) tahun sekali oleh gubernur.
(6) Izin usaha angkutan perairan pelabuhan yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dilaporkan oleh gubernur secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri untuk dijadikan bahan penyusunan sistem informasi angkutan di perairan.
