PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 142
(1) Orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan pengelolaan kapal asing, badan hukum asing, atau warga negara asing dalam bentuk usaha patungan dengan membentuk perusahaan pengelolaan kapal nasional.
(2) Batasan kepemilikan modal asing dalam badan usaha pengelolaan kapal patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal dan wajib dipenuhi selama perusahaan tersebut masih menjalankan usahanya.
