Pasal 6
(1) Kegiatan angkutan laut dalam negeri dilaksanakan dengan trayek tetap dan teratur serta dapat dilengkapi dengan trayek tidak tetap dan tidak teratur.
(2) Kegiatan . . .
(2) Kegiatan angkutan laut dalam negeri yang melayani trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jaringan trayek.
(3) Kegiatan angkutan laut dalam negeri yang melayani trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria: a. menyinggahi beberapa pelabuhan secara tetap dan teratur dengan berjadwal; dan b. kapal yang dioperasikan merupakan kapal penumpang, kapal petikemas, kapal barang umum, atau kapal Ro-Ro dengan pola trayek untuk masing- masing jenis kapal.
(4)
Jaringan trayek tetap dan teratur angkutan laut dalam
negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun
dengan memperhatikan:
a. pengembangan pusat industri, perdagangan, dan
pariwisata;
b. pengembangan wilayah dan/atau daerah;
c. rencana umum tata ruang;
d. keterpaduan intra-dan antarmoda transportasi; dan
e. perwujudan Wawasan Nusantara.
