Pasal 5
Ayat (1) Penggunaan kapal berbendera Indonesia oleh perusahaan angkutan laut nasional dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia untuk angkutan laut dalam negeri dimaksudkan dalam rangka pelaksanaan azas cabotage guna melindungi kedaulatan negara (sovereignty) dan mendukung perwujudan wawasan nusantara serta memberikan kesempatan berusaha yang seluas-luasnya bagi perusahaan angkutan laut nasional dalam memperoleh pangsa muatan.
Ayat (2) . . .
Ayat (2) Kegiatan angkutan laut dalam negeri termasuk kegiatan angkutan laut lepas pantai dan kegiatan angkutan dari pelabuhan laut ke lokasi di perairan yang berfungsi sebagai pelabuhan di wilayah perairan Indonesia atau sebaliknya.
Yang dimaksud dengan “kegiatan lainnya yang menggunakan kapal” antara lain kegiatan penundaan kapal, pengerukan, untuk kegiatan salvage dan/atau pekerjaan bawah air, dan pengangkutan penunjang kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas bumi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
