PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 137
(1) Orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan depo peti kemas asing, badan hukum asing, atau warga negara asing dalam bentuk usaha patungan dengan membentuk perusahaan depo peti kemas nasional.
(2) Batasan kepemilikan modal asing dalam perusahaan depo peti kemas patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal dan wajib dipenuhi selama perusahaan tersebut masih menjalankan usahanya.
