Pasal 107
(1)
Izin
usaha
angkutan
penyeberangan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 93 huruf d diberikan oleh:
a. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
untuk badan usaha yang berdomisili di Daerah
Khusus Ibukota Jakarta; atau
b. bupati/walikota sesuai dengan domisili badan usaha.
(2) Izin . . .
(2) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan: a. memiliki akta pendirian perusahaan; b. memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan; c. memiliki penanggung jawab; d. menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa berdasarkan surat keterangan domisili dari instansi yang berwenang; e. pernyataan tertulis sanggup memiliki kapal berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal; dan f. memiliki tenaga ahli di bidang ketatalaksanaan, nautis, dan/atau teknis pelayaran niaga.
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama perusahaan angkutan penyeberangan masih menjalankan kegiatan usahanya.
