PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 159
(1) Orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan perawatan dan perbaikan kapal asing, badan hukum asing, atau warga negara asing dalam bentuk usaha patungan dengan membentuk perusahaan perawatan dan perbaikan kapal nasional.
(2) Batasan kepemilikan modal asing dalam perusahaan perawatan dan perbaikan kapal patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal dan wajib dipenuhi selama perusahaan tersebut masih menjalankan usahanya.
