Pasal 145
(1) Untuk memperoleh izin usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal, badan usaha mengajukan permohonan kepada Menteri disertai dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (2).
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan penelitian atas persyaratan permohonan izin usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.
(3)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (2) belum
terpenuhi, Menteri mengembalikan permohonan secara
tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(4) Permohonan . . .
(4) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada Menteri setelah permohonan dilengkapi.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (2) telah terpenuhi, Menteri menerbitkan izin usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal.
